Mengelola Organisasi dan Perusahaan Publik di Daerah Rawan Bencana

0
rawan
0 0
recreativ.com, 80912, DIRECT rcvlink.com, 80912, DIRECT google.com, pub-5267931740857698, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Read Time:4 Minute, 40 Second

 

Mengapa Mitigasi Harus Menjadi Jantung Tata Kelola, Bukan Sekadar Lampiran

Indonesia hidup di atas garis rapuh. Gempa bumi, banjir, longsor, letusan gunung api, hingga cuaca ekstrem bukan sekadar kemungkinan, melainkan kepastian yang berulang. Dalam realitas seperti ini, daerah rawan bencana seharusnya tidak dikelola dengan pendekatan organisasi yang “normal”. Namun ironisnya, banyak organisasi dan perusahaan publik justru masih dirancang seolah-olah bencana adalah peristiwa langka.

Bencana Sumatra 2025 kembali membuka mata publik bahwa kelemahan tata kelola organisasi publik tidak selalu tampak pada hari-hari biasa, tetapi akan muncul dengan telanjang ketika krisis datang. Listrik padam berkepanjangan, kelangkaan BBM dan LPG, antrean kebutuhan dasar, hingga komunikasi yang tidak jelas menunjukkan bahwa persoalan utama sering kali bukan bencananya, melainkan ketidaksiapan organisasi publik dalam mengelola risiko.

Dalam konteks ini, mengelola organisasi dan perusahaan publik di daerah rawan bencana bukan sekadar urusan teknis, tetapi menyangkut keadilan sosial, keselamatan warga, dan legitimasi negara.

Organisasi Publik di Daerah Rawan Bencana: Tidak Bisa Disamakan dengan Daerah Aman

Kesalahan mendasar dalam pengelolaan organisasi publik di Indonesia adalah penyeragaman pendekatan tata kelola. Pemerintah daerah, BUMD, maupun cabang BUMN di wilayah rawan bencana sering kali menggunakan standar perencanaan, penganggaran, dan operasional yang sama dengan daerah relatif aman.

Padahal, konteks menentukan segalanya. Daerah rawan gempa, banjir, atau longsor memerlukan organisasi publik yang:

  • Lebih fleksibel
  • Lebih cepat mengambil keputusan
  • Lebih siap menghadapi gangguan layanan
  • Lebih kuat dalam koordinasi lintas sektor

Ketika organisasi publik tetap terjebak pada birokrasi kaku, bencana akan selalu berujung pada krisis pelayanan publik.

Tata Kelola Publik Diuji Saat Krisis, Bukan Saat Normal

Dalam kondisi normal, hampir semua organisasi publik terlihat “berjalan”. Laporan tersusun, anggaran terserap, dan program terlaksana. Namun krisis adalah ujian sesungguhnya dari good governance.

Di daerah rawan bencana, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas tidak boleh menunggu situasi stabil. Justru dalam kondisi darurat, publik membutuhkan:

  • Informasi yang jujur dan konsisten
  • Kejelasan tanggung jawab
  • Kehadiran negara melalui institusi publik

Kegagalan organisasi publik merespons krisis sering kali lebih menyakitkan bagi masyarakat dibandingkan bencana itu sendiri.

Program Mitigasi: Dari Dokumen Formal ke Sistem Hidup

Secara normatif, banyak organisasi dan perusahaan publik sebenarnya telah memiliki program mitigasi bencana. Ada dokumen rencana kontinjensi, SOP darurat, hingga peta risiko. Namun persoalannya bukan pada ada atau tidaknya dokumen, melainkan pada hidup atau matinya sistem mitigasi tersebut.

Di banyak organisasi publik, mitigasi masih diposisikan sebagai:

  • Kewajiban administratif
  • Syarat kepatuhan audit
  • Program tambahan yang mudah dipangkas anggarannya

Akibatnya, mitigasi tidak pernah benar-benar terintegrasi ke dalam pengambilan keputusan strategis.

Padahal, di daerah rawan bencana, mitigasi seharusnya menjadi jantung tata kelola organisasi, bukan sekadar pelengkap.

Mitigasi Struktural Penting, Tapi Tidak Cukup

Tidak dapat disangkal, penguatan infrastruktur adalah bagian penting dari mitigasi. Bangunan tahan gempa, tanggul banjir, depo energi yang aman, serta jaringan cadangan memang krusial. Namun pengalaman menunjukkan bahwa infrastruktur yang kuat bisa lumpuh jika organisasinya lemah.

Pemadaman listrik berkepanjangan, gangguan distribusi energi, dan macetnya layanan publik sering kali bukan karena infrastruktur runtuh total, tetapi karena:

  • Tidak ada skenario darurat yang jelas
  • Rantai komando tidak tegas
  • Koordinasi lintas lembaga lambat
  • Pengambilan keputusan terlalu birokratis

Inilah titik di mana mitigasi non-struktural menjadi sangat menentukan.

Mitigasi Non-Struktural: Wilayah yang Sering Diabaikan

Mitigasi non-struktural mencakup kebijakan, sistem, dan budaya organisasi. Inilah bagian yang paling sulit, namun paling menentukan.

Organisasi publik di daerah rawan bencana seharusnya memiliki:

  • Rencana kontinjensi yang realistis dan teruji
  • Business Continuity Plan untuk layanan esensial
  • SOP darurat yang memberi ruang diskresi lapangan
  • Mekanisme komunikasi krisis satu pintu

Tanpa itu, pegawai di lapangan sering bekerja dalam kebingungan, meskipun niat mereka baik.

SDM: Frontliner yang Sering Dilupakan

Dalam setiap bencana, pegawai organisasi publik adalah garda terdepan. Namun ironisnya, mereka sering menjadi kelompok yang paling tidak siap dan paling rentan.

Program mitigasi yang baik harus menjadikan SDM sebagai pusat perhatian:

  • Pelatihan tanggap darurat
  • Simulasi rutin, bukan seremonial
  • Perlindungan keselamatan kerja
  • Dukungan psikososial pascabencana

Tanpa SDM yang siap, organisasi publik hanya akan menjadi struktur kosong saat krisis.

Kasus Energi: Ketika Kebijakan Tanpa Mitigasi Menjadi Bumerang

Bencana Sumatra 2025 memperlihatkan secara nyata dampak kebijakan publik yang tidak diiringi mitigasi memadai. Kelangkaan LPG dan antrean panjang masyarakat menunjukkan bagaimana ketergantungan energi rumah tangga pasca konversi minyak tanah ke LPG menciptakan kerentanan baru.

Dalam kondisi normal, sistem ini mungkin efisien. Namun dalam bencana, ketiadaan energi alternatif dan lemahnya distribusi darurat menjadikan masyarakat kecil sebagai korban utama. Di sini terlihat jelas bahwa mitigasi bencana adalah bagian dari keadilan kebijakan publik, bukan sekadar urusan teknis perusahaan.

Koordinasi Lintas Lembaga: Kunci yang Terus Berulang Masalahnya

Masalah klasik dalam pengelolaan bencana di Indonesia adalah lemahnya koordinasi. Organisasi publik sering bekerja dalam silo, dengan ego sektoral yang kuat. Padahal, di daerah rawan bencana, tidak ada satu pun organisasi yang bisa bekerja sendiri.

Mitigasi bencana harus dibangun secara kolektif antara:

  • Pemerintah daerah
  • BPBD
  • BUMN/BUMD strategis
  • Aparat keamanan
  • Komunitas lokal

Tanpa koordinasi, sumber daya akan terbuang dan masyarakat tetap menderita.

Mitigasi sebagai Ukuran Kepemimpinan Publik

Pada akhirnya, kualitas mitigasi mencerminkan kualitas kepemimpinan. Pemimpin organisasi publik di daerah rawan bencana tidak cukup hanya pandai mengelola administrasi, tetapi harus:

  • Berani memprioritaskan keselamatan publik
  • Mampu mengambil keputusan cepat
  • Siap bertanggung jawab secara terbuka

Pemimpin yang menunda keputusan demi prosedur sering kali justru memperbesar dampak bencana.

Penutup: Dari Organisasi Rutin ke Organisasi Tangguh

Mengelola organisasi dan perusahaan publik di daerah rawan bencana berarti mengubah paradigma. Bencana tidak lagi dipandang sebagai gangguan sementara, tetapi sebagai konteks permanen yang harus dihadapi dengan sistem yang tangguh.

Program mitigasi bukan beban anggaran, melainkan investasi sosial. Bukan formalitas dokumen, tetapi sistem hidup yang menyelamatkan manusia. Di daerah rawan bencana, keberhasilan organisasi publik tidak diukur dari kelengkapan laporan, melainkan dari seberapa cepat, adil, dan manusiawi mereka melayani saat krisis datang.

Di situlah makna sejati tata kelola publik dan amanah negara diuji.

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
recreativ.com, 80912, DIRECT rcvlink.com, 80912, DIRECT google.com, pub-5267931740857698, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan